KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para
ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonoman negara…”
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara”.
Hubungan Korupsi
dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan
sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan
tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan
terjadi
Korupsi dan etika bisnis
merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus
diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode
etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan
tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas
kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan
individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan
Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan
pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini
kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak
ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi
di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis
partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan
melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama
kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan
terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga
berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan,
pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak
taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas
Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan
dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan,
Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut
dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan
partai lain.
Ia menambahkan, selama
SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat
membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,”
katanya.
PEMALSUAN
permasalahan
etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang
yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba
dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD
dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama
tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan
harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan
karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli.
mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan
gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran
serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat
dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk
membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan
produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
DISKRIMINASI
GENDER
What is job
discrimination?
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami
himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia
kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik
yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan,
stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan
terhadap wanita hamil
Ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan
sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta
untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka
diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan
kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan
karena stereotype gender
Tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam
kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan
sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya,
ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan
cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap
wanita muslim
Kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus
lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja
wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan
jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat
tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh
tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan
saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu
suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif.
Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang,
menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam
malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks
komersial.
Pada
saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab terjadinya
diskriminasi kerja
Beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya, pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam
masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada
perempuan (ideologi patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang
memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai
pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga,
adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis
kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah
yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam
hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan,
meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih
adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri
Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam
industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di
masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para
pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya
pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum
pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya.
Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik
masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas
mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga
melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi
hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku
kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang
bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun
hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika
bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka
masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan
pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga
kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.
KONFLIK
SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik
diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
- Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
- Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Faktor-faktor Penyebab Konflik
- Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
- perbedaan antarindividu,
- perbedaan kebudayaan ,
- perbedaan kepentingan dan
- perubahan sosial.
MASALAH
POLUSI
Mengenai
lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA
BISNIS
Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab.
Jika
dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas
jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah
melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga
menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada
lingkungan dan sosial.
Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal
yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang
berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam
sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah
konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche
Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning
per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam
mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal
ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN DARI SUDUT
PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi
secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama
lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai
sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah
banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai
prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap
masyarakat.
Bagaimanapun juga
tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak
bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
SUMBER:
http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
http://jefry-arif.mhs.narotama.ac.id/2015/11/29/permasalahan-etis-pemalsuan-merk-etika-bisnis/
No comments:
Post a Comment