Wednesday, May 25, 2016

Memorandum of Understanding



Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26 Oktober 2015, ("Tanggal Efektif") yang dibuat oleh dan antara: -
1.      PT Bank BNI Syariah, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki bangunan utamanya  di Gedung Tempo pavilion 1 Jl. HR Rasuna Said Kav 10 – 11, Lt 3 – 6, Jakarta 12950, Indonesia (sekarang biasa disebut sebagai "BNI Syariah"); dan

2.      PT MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan memiliki bangunan utamanya dari bisnis di Sentral Senayan I, 17 Floor Unit 117E, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia (sekarang biasa disebut sebagai "MasterCard Indonesia").

Resital

(A) BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperkuat kolaborasi yang ada dan kemitraan pada produk dan layanan yang terkait dengan pembayaran elektronik dengan pandangan syariah untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tujuan inklusi keuangan, e -government dan cashless masyarakat.
(B) BNI Syariah dan MasterCard ingin mendokumentasikan dalam MOU ini kesepakatan mereka pada lingkup kerjasama dan kemitraan.
1.      Ruang Lingkup Co-Operation

1.1  Secara khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia dan ingin memperluas dan memperdalam kemitraan kami yang ada di bentuk Haji dan Umroh Card - kartu debit syariah yang diterbitkan oleh BNI Syariah dengan merek MasterCard ("Haji dan Program Kartu Umroh").

1.2  Ruang lingkup kerjasama kuat antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia akan meliputi:


A.     BNI Syariah, sebagai bank pertama di Indonesia yang mengeluarkan Haji & Umroh Card dan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan haji tunjangan hidup, akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama untuk memfasilitasi proses pencairan saat ini dan selanjutnya , untuk melihat kemungkinan memanfaatkan sarana elektronik dari pencairan haji hidup tunjangan subsidi untuk jamaah haji;
B.      MasterCard, sebagai operator jaringan dan mitra BNI Syariah, akan menyediakan platform dan saluran untuk penarikan tunai dan penerimaan point-of-sale di Arab Saudi dan di luar;




C.     Mendukung program keaksaraan keuangan di antara para peziarah sebelum embarkasi ke Arab Saudi, termasuk pendidikan tentang manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana menggunakan kartu. pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pengarahan pra-embarkasi selama masa karantina dan materi pendidikan dalam bentuk pamflet dan klip video;
D.     Mendorong dan memfasilitasi peziarah yang pemegang kartu untuk menggunakan Program Kartu Haji dan Umroh dengan menyetorkan tabungan mereka, termasuk yang tinggal subsidi tunjangan ke rekening dana mereka, mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai ke Arab Saudi;;
E.       Menjaga Kementerian Agama diperbaharui pada kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan dari Kementerian yang sesuai.

1.3  Tidak ada dalam MOU ini akan membuat salah satu pihak agen dari pihak lain untuk tujuan apapun. pihak tidak memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengikat yang lain untuk kontrak atau membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara apapun.

2.      Term (istilah)

2.1   Simpan sebagai sebaliknya digantikan oleh perjanjian definitif (s), MOU ini akan dimulai dari tanggal efektif dan akan terus berlaku kecuali dinyatakan dibatalkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan MOU ini ("Term").

2.2   Untuk menghindari keraguan, setiap pihak harus menanggung biaya sendiri dan biaya yang mungkin timbul dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan kewajiban masing-masing dan tanggung jawab di bawah MOU ini.


3.      Tidak Transparan dalam Informasi Rahasia

3.1   Selama jangka waktu MOU ini, masing-masing pihak dapat mengungkapkan ke Informasi Rahasia lainnya (seperti yang ditentukan dalam pasal ini). "Informasi Rahasia" berarti semua informasi ditandai sebagai "Rahasia" atau menggunakan legenda yang sama dan setiap informasi yang Menerima Partai seharusnya cukup untuk mengetahui rahasia seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak ("Membeberkan Partai") kepada pihak lain ("Menerima Partai ") atau karyawan atau agen dari Partai Menerima, kecuali informasi seperti yang sebelumnya dikenal dengan Partai Menerima atau dikembangkan sendiri oleh Partai Menerima atau berada dalam domain publik tanpa melanggar klausul ini atau diungkapkan secara terbuka oleh mengungkapkan Partai baik sebelum atau setelah penerimaan Partai Menerima ini informasi tersebut dari Partai Membeberkan atau diwajibkan oleh hukum atau badan pemerintah untuk
diungkapkan.



3.2  Menerima Partai tidak akan menggunakan Informasi Rahasia kecuali sebagai kelanjutan dari hubungan yang ditetapkan dalam MOU ini, atau mempublikasikan, mengungkapkan atau menyebarkan hal itu, kecuali yang diberikan kewenangan oleh Partai Membeberkan secara tertulis. The Menerima Pihak lanjut bertanggung jawab atas kepatuhan disebutkan sebelumnya oleh karyawan atau agen. Untuk menghindari keraguan pelanggaran klausul ini dengan personil dari Partai Menerima dianggap pelanggaran oleh Partai Menerima.

3.3  Setelah pengakhiran atau berakhirnya MOU ini dan jika diminta oleh Partai Membeberkan secara tertulis, dan tanpa mengurangi keumuman dari ketentuan dari MOU ini, Menerima Pihak wajib menyerahkan kepada Partai Membeberkan semua kertas atau dokumen yang berisi Informasi Rahasia.

3.4   Klausul ini akan bertahan untuk jangka waktu 3 tahun dari penghentian atau berakhirnya MOU ini.

4.      Penghentian (Pemecatan)

4.1  MOU ini dapat diakhiri, dengan atau tanpa sebab, oleh pihak manapun dengan menyediakan tiga puluh sebelum (30) hari pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Pemutusan harus tanpa mengurangi hak dan / atau kewajiban termasuk untuk pelanggaran MOU ini yang masih harus dibayar.

5.      Umum

5.1  MOU ini atau setiap hak, tugas atau kewajiban yang dilakukan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lain. Setiap usaha untuk menetapkan hak-hak, tugas atau kewajiban MOU ini tanpa persetujuan tersebut batal.
5.2  MOU ini dapat dimodifikasi hanya dengan amandemen ditulis ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian atas nama BNI Syariah dan MasterCard Indonesia.
5.3  Jika ketentuan atau ketentuan MOU ini akan dianggap tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, tidak ada pihak diperlukan untuk melakukan ketentuan tersebut sejauh yang mengatakan penyediaan adalah tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, namun, ketentuan tersebut harus diberlakukan kepada Selama diizinkan oleh hukum yang berlaku dan validitas, legalitas dan keberlakuan ketentuan lainnya tidak akan dengan cara apapun terpengaruh atau terganggu karenanya.
5.4  MOU ini diatur oleh dan harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi pengadilan Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura. Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang Bab 53B Singapura tidak berlaku untuk Perjanjian ini.
5.5  pihak Penandatangan harus sesuai, dan harus memastikan bahwa setiap subkontraktor dan personil mereka mematuhi, dengan semua anti-suap dan korupsi hukum yang berlaku untuk semua transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan MOU ini. Pelanggaran pasal ini akan merupakan pelanggaran material dari MOU ini.
5.6  Setiap pernyataan kepada pers atau publik harus dalam bentuk yang harus disepakati bersama antara pihak-pihak. Klausul ini 5.6 akan bertahan pemutusan atau berakhirnya MOU ini.
5.7  MOU ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama-sama otentik. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi bahasa Indonesia yang relevan akan diubah untuk menyesuaikan dengan versi bahasa Inggris dan membuat bagian yang relevan dari Indonesia versi bahasa yang konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.

6.      Tidak Mengikat Dan Kondisi Preseden

6.1   MOU ini adalah semata-mata ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia yang berkaitan dengan tujuan umum untuk dikejar dan ringkasan dari diskusi awal untuk dimiliki hingga jatuh. MOU ini tidak akan menjadi perjanjian mengikat atau definitif dan tidak menciptakan kewajiban hukum atau mengikat salah satu pihak, kecuali bahwa Klausul 2, 3, 4, 5 dan 6 akan mengikat para pihak.



BNI Syariah
                                                                           PT MasterCard Indonesia





Signature
                                                                           Signature


Nama:
                                                                               Nama:

Judul
:                                                                                 Judul: