Tuesday, October 29, 2013

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi

Definisi ILO
Defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
  • Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking). 
Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi HATTA
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Definisi MUNKER
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut  Munkner :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota 
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama 
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Bentuk Organisasi

Menurut HANEL

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi : 
  •    individu (pemilik dan konsumen akhir) 
  •   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) 
  •   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut ROPKE
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

 Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) 
  •    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
  •  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) 
  •  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Di INDONESIA
Bentuk organisasi di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,Wadah anggota   
untuk mengambil keputusan .
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : 
  •   Penetapan Anggaran Dasar 
  •  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
  •  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
  •  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan 
  •  Pengesahan pertanggung jawaban 
  • Pembagian SHU 
  •  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Pengurus mempunyai tugas : 
  •  Mengelola koperasi dan usahanya 
  •  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi 
  • Menyelenggarakan rapat anggota 
  •  Mengajukan lapran keuangan dan pertanggung jawaban
  •  Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus :
  • Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
  •  Meningkatkan peran koperasi

Pengelola

·  Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
  
Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada. 

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: 
  •  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. 
  • Kesukarelaan dalam keanggotaanMenolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) 
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. 
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·         Status dan Motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         SHU koperas

Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1.  Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)

2.   Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya. Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
3.   Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department). Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)

Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Keterbatasan teori perusahaan : 
  • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai   perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya. 
  •  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. 
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Alam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut: 
  •  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  •          Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).  
  •        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :      
  •  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  •             Skala ekonomi
  •            Kepemilikan hak paten
  •            Pembatasan dari pemerintah

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  •          Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  •          Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.      Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja, Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-Prinsip Dalam Perusahaan
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
·         Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
·         Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

4.      Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

Sisa hasil usaha dalam Koperasi  (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi  dengan penyusutan - penyusutan dan biaya - biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12 tahun 1967)
Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga
SHU tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggoa anggota yang mengadakan transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini adalah hal yang wajar kalau dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya” . sbab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula :
  •  Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai cadangan.
  • Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja). Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
Oleh karena sisa hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan kepada mereka yang berhak saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi hanya kepada para petugas dalam koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat, pembangunan daerah kerja dan cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam menikmati surplus tersebut.

Agar supaya surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing masing yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun  1967 telah mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
  • untuk cadangan koperasi
  • untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
  • untuk dana pengurus
  • untuk dana pengurus/pegawai
  • untuk dana pendidikan koperasi
  • untuk dana sosial
  • untuk penbangunan daerah kerja

Tentang besarnya persentase mengenai pembagian sisa hasil keuntungan harus diatur dalam Anggaran Dasar demikian pula cara penggunaanya (kecuali cadangankoperasi) diatur dalam anggaran dasar untuk kepentingan koperasi.

Informasi Dasar

Beberapa informasi yang perlu diketahui untuk menentukan SHU:
  •  SHU total pada 1 tahun buku
  •  Bagian / persentase SHU anggota
  •  Total simpanan seluruh anggota
  •  Total seluruh transaksi / omzet / volume usaha anggota
  •  Jumlah simpanan per anggota
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan,
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y              : Jasa Usaha Anggota
X             :  Jasa Modal Anggota
Ta           :  Total transaksi Anggota)
Tk           :  Total transaksi Koperasi
Sa           :  Jumlah Simpanan Anggota
Sk           :  Simpana anggota total

Contoh : SHU Koperasi XYZ adalah Rp. 5.000.000

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : Rp. 2.000.000,-

Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Contoh: Erwin bertransaksi sebesar Rp. 30.000,- dan simpanan Rp. 10.000,- Total transaksi anggota Rp. 25.000.000,- & total simpanan anggota Rp. 5.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE  Erwin
= Ta/Tk(Y)
= Rp. 30.000,- / Rp. 25.000.000,- ( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 1.680,-

SHU KOPERASIMU Erwin
= Sa/Sk(X)
                = Rp. 10.000,- / Rp. 5.000.000,- (Rp. 600.000,-)
= Rp. 1.200,-

refrensi: 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/badan-usaha-indonesia/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi
http://asian-spirits.blogspot.com/2009/12/mekanisme-pembagian-sisa-hasil-usaha.html