Saturday, April 12, 2014

BAB 1 - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1.      KOMPETENSI PKN

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Pasal 4

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

2. NEGARA

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara menurut Ahli
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
·         Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
·         Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
·         Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

·         Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi.

Teori Terbentuknya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam

·         Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
·         Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·         Sifat totalitas
     Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
  • Melaksanakan ketertiban dunia
  • Menyelenggarakan Pertahanan
  • Menegakkan keadilan
  • Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
Unsur Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b.      Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
c.       Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

Teori terbentuknya negara
Negara adalah hal yang sering kita ucapkan sebagai identitas nasional bagi diri kita dan juga sebagai masyarakat yang hidup di dalamnya dengan kewajiban dan hak – hak. Sedangkan, definisi kata “negara” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah organisasi/kelompok sosial dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, berdaulat dan ditaati oleh rakyat. Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pendapat tentang sifat khusus yang dimiliki sebuah negara telah dikemukakan oleh para tokoh besar seperti Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
B.TEORI MODERN

1.Karena Penaklukkan
2.Karena Fusi (Peleburan)
3.Karena Pemisahan Diri
4.Karena Pendudukan atas Wilayah kosong mujas 3

A.TEORI KLASIK

1. Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi Alam →Tumbuhnya Manusia→Berkembangnya Negara”
2. Teori Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan Tuhan”
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila tdk mengubah caranya. Manusia pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhaan bersama
Sifat Negara
·         Memaksa. Sifat ini merupakan salah satu cara untuk mengatur segala tindakan dan perbuatan masyarakatnya agar dapat hidup sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku. Penyimpangan – penyimpangan yang biasa terjadi dapat ditekan dengan adanya kekuatan ‘memaksa’ ini. Sarana yang dapat digunakan yaitu datang dari bantuan pihak keamanan negara (TNI / POLRI). Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita hak miliknya.
·         Monopoli. Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak menjadi pihak pengambil keputusan tunggal pada bagian – bagian /  keadaan yang dapat mengganggu stabilitas negara dan merugikan masyarakatnya.
·         Mencakup semua. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditujukan untuk semua orang yang tinggal diwilayah itu (negara) tanpa ada pengecualian, yang bertujuan untuk mendukung usaha negara dalam mencapai tujuan dan amanat dari masyarakat yang telah dicita-citakan bersama. Misalnya, pelaksanaan hukum dan kewajiban membayar pajak.
Tujuan negara
·         Liberalisme
Paham ini menempatkan kepentingan individu sebagai tujuan hidup manusia. Fungsi negara haruslah ditujuakn untuk pemenuhan atau pencapaian kepentingan individu. Fungsinya cukup di batasi untuk memelihara ketertiban dan keamanan  saja tidak perlu ada campur tangan negara dalam hal lainnya. Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” (nachtwavhter staat) saja. Semboyan paham ini adalah ‘the less gevornment the better”. Komunisme
·         Komunisme
Hampir sama dengan sosialisme, komunisme adalah menghendaki penguasaan saran-saran produksi yang vital oleh negara. Namun, pribadi (individu) tidak di benarkan memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apa lagi sarana  yang vital untuk kepentingan umum. Selain itu bedanya adalah bahwa komunisme menggangap negara di perlukan untuk mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaa kelas. Jika ini sudah tercapai, maka fungsi negara tidak di perlukan lagi. Sosialisme tetap menggangap negara di perlukan. Juga lebih lunak dan bersifat evalusioner (menumpuh usaha melaui jalan damai).
·         Pancasila
Fungsi Pancasila sebagai tujuan dan cita cita yang akan dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tert“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

3. WARGA NEGARA
hak dan kewajiban pasal 28-34 UUD 1945
PASAL 28

  Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
            Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B

  (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
                  Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,  serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C

  (1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
   (2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D

   (1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian   hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang  adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
  (3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
  (4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
                     Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
                     Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita

PASAL 28 E

   (1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
   (2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewajiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
   (3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
                                                            PASAL 28 F

         Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
                     Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
                                                            PASAL 28 G
   (1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
                     Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
                     Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
  (1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
                     Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
  (2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  (3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
  (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun

PASAL 28 I
  (1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
  (2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas  dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
  (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
  (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
                     Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
  (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang   wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan   pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29

  (1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
                        Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  (2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
            Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30

  (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
                     Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
  (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  (5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
                     Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31

  (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
                     Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
 (2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
  (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
  (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban :  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
  (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
                        Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
  (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak :  Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
  (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak :  Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
                     Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
  (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
                     Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
                     Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
            

UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.





Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara
2.     Unsur-Unsur Pendukung Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya dmokrasi itu sendiri. Beberapa unsure-unsur pnting penopang tegakya demokrasi antara lain: (1) Negara hukum; (2) masyarakat madani; dan (3) aliansi kelompok strategis.

1.               Negara hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia (HAM).

2.               Masyarakat Madani (civil society)
Masyarakat madani adalah masyarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.

3.               Aliansi kelompok strategis
Aliansi adalah persekutuan; gabungan (kerjasama). Aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
           
Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Demokrasi
Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara, yakni:
>>Faktor Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis. Alasan mengapa faktor ekonomi menjadi faktor utama bagi status suatu negara demokrasi, yaitu:
  • Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat menceerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
  • Pertumbuhan ekonomi juga dapat menimbulkan proses urbanisasi. Proses ini dapat dijadikan sebagai indikator pra kondisi keberhasilan demokratisasi.
>>Faktor Sosial dan Politik
Faktor penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.
>>Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
2.     Unsur-Unsur Pendukung Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya dmokrasi itu sendiri. Beberapa unsure-unsur pnting penopang tegakya demokrasi antara lain: (1) Negara hukum; (2) masyarakat madani; dan (3) aliansi kelompok strategis.

1.             Negara hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia (HAM). Secara garis besar, Negara hukum adalah sebuah nrgara dengan gabungan ke dua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtsstaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: (1) adanya perlindungan HAM; (2) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM; (3) pemerintahan berdasarkan peraturan ;dan (4) adanya peradilan adminstrasi. Adapun the rule of law dicirikan oleh adanya:(1) supremasi aturan-aturan hukum; (2) kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law);dan (3) jaminan perlindungan HAM.

2.               Masyarakat Madani (civil society)
Masyarakat madani adalah masyarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.

3.               Aliansi kelompok strategis
Aliansi adalah persekutuan; gabungan (kerjasama). Aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
        Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

No comments:

Post a Comment