1.
KOMPETENSI PKN
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pasal 4
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pasal 4
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2. NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
·
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
·
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
·
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi.
Teori Terbentuknya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena
sebab-sebab :
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam
·
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
·
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang
ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b.
Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
c.
Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Teori terbentuknya negara
Negara adalah hal yang sering kita ucapkan
sebagai identitas nasional bagi diri kita dan juga sebagai masyarakat yang
hidup di dalamnya dengan kewajiban dan hak – hak. Sedangkan, definisi kata
“negara” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah organisasi/kelompok
sosial dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah,
berdaulat dan ditaati oleh rakyat. Istilah negara sudah dikenal sejak zaman
Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pendapat tentang sifat khusus yang dimiliki
sebuah negara telah dikemukakan oleh para tokoh besar seperti Aristoteles,
Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
B.TEORI
MODERN
1.Karena
Penaklukkan
2.Karena
Fusi (Peleburan)
3.Karena
Pemisahan Diri
4.Karena
Pendudukan atas Wilayah kosong mujas 3
A.TEORI
KLASIK
1. Teori
Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi Alam →Tumbuhnya
Manusia→Berkembangnya Negara”
2. Teori
Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan
Tuhan”
3. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila tdk
mengubah caranya. Manusia pun
bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhaan
bersama
Sifat Negara
·
Memaksa. Sifat ini
merupakan salah satu cara untuk mengatur segala tindakan dan perbuatan
masyarakatnya agar dapat hidup sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku.
Penyimpangan – penyimpangan yang biasa terjadi dapat ditekan dengan adanya
kekuatan ‘memaksa’ ini. Sarana yang dapat digunakan yaitu datang dari bantuan
pihak keamanan negara (TNI / POLRI). Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada
ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan
bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan
denda atau disita hak miliknya.
·
Monopoli. Negara
mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara
berhak menjadi pihak pengambil keputusan tunggal pada bagian – bagian /
keadaan yang dapat mengganggu stabilitas negara dan merugikan masyarakatnya.
·
Mencakup semua. Jadi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditujukan untuk semua orang yang
tinggal diwilayah itu (negara) tanpa ada pengecualian, yang bertujuan untuk
mendukung usaha negara dalam mencapai tujuan dan amanat dari masyarakat yang
telah dicita-citakan bersama. Misalnya, pelaksanaan hukum dan kewajiban
membayar pajak.
Tujuan negara
·
Liberalisme
Paham ini menempatkan kepentingan individu
sebagai tujuan hidup manusia. Fungsi negara haruslah ditujuakn untuk pemenuhan
atau pencapaian kepentingan individu. Fungsinya cukup di batasi untuk
memelihara ketertiban dan keamanan saja tidak perlu ada campur tangan
negara dalam hal lainnya. Negara berfungsi sebagai “penjaga malam”
(nachtwavhter staat) saja. Semboyan paham ini adalah ‘the less gevornment the
better”. Komunisme
·
Komunisme
Hampir sama dengan sosialisme, komunisme adalah
menghendaki penguasaan saran-saran produksi yang vital oleh negara. Namun,
pribadi (individu) tidak di benarkan memiliki sarana produksi sebagai hak
milik, apa lagi sarana yang vital untuk kepentingan umum. Selain itu
bedanya adalah bahwa komunisme menggangap negara di perlukan untuk
mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaa kelas. Jika ini sudah
tercapai, maka fungsi negara tidak di perlukan lagi. Sosialisme tetap menggangap
negara di perlukan. Juga lebih lunak dan bersifat evalusioner (menumpuh usaha
melaui jalan damai).
·
Pancasila
Fungsi
Pancasila sebagai tujuan dan cita cita yang akan dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tert“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tert“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu
kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula
dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi
dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi
parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
3. WARGA NEGARA
hak dan kewajiban pasal 28-34 UUD 1945
PASAL 28
“Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya di
tetapkan dengan undang-undang.”
Hak : Mengeluarkan pikiran
(berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
PASAL 28 A
“Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Hak : Setiap
orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa
anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan
manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang
lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk
membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di
hadapan hukum.
(2). Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan
untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang
berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan
kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga
negara berhak atas status kewarganegaraan.
Hak : Setiap
warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya
itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dangan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewajiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
PASAL 28 F
“ Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan
menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga
kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri
sendiri dna lainnya.
(2). Setiap
orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak : Setiap
orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan,
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk
mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju
kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih
dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan
mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang
bermartabat.
(4). Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di
perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut
atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan
apapun.
(2). Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan
perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama
pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak
menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan
hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1).
Negara berdasar
atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(2).
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap
warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan
beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat
berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan
mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3). Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia
dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia
berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga
negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal
belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara
kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun
dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu
bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3). Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan
yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5). Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Hak : Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi
negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
(3). Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di
kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang
telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran
rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan
dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2). Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan
jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
BAB XA HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara
2. Unsur-Unsur Pendukung Demokrasi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi,
social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang
dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya dmokrasi itu sendiri. Beberapa
unsure-unsur pnting penopang tegakya demokrasi antara lain: (1) Negara hukum;
(2) masyarakat madani; dan (3) aliansi kelompok strategis.
1.
Negara hukum
(Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Negara hukum (rechtsstaat
atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia (HAM).
2.
Masyarakat
Madani (civil society)
Masyarakat madani adalah masyarakat
dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan
Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi.
3.
Aliansi
kelompok strategis
Aliansi adalah persekutuan; gabungan
(kerjasama). Aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok
gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Demokrasi
Bahmueller
(1996) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi
penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara, yakni:
>>Faktor
Ekonomi
Tingkat
pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan
demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin
tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis. Alasan
mengapa faktor ekonomi menjadi faktor utama bagi status suatu negara demokrasi,
yaitu:
- Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat menceerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
- Pertumbuhan ekonomi juga dapat menimbulkan proses urbanisasi. Proses ini dapat dijadikan sebagai indikator pra kondisi keberhasilan demokratisasi.
>>Faktor
Sosial dan Politik
Faktor
penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin
sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas
sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan
faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas
antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat
menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu
kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.
>>Faktor
Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara
sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan
kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat
demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang
mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan
bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan
menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
2. Unsur-Unsur Pendukung Demokrasi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi,
social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang
dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya dmokrasi itu sendiri. Beberapa
unsure-unsur pnting penopang tegakya demokrasi antara lain: (1) Negara hukum;
(2) masyarakat madani; dan (3) aliansi kelompok strategis.
1. Negara hukum (Rechtsstaat atau
The Rule of Law)
Negara hukum (rechtsstaat
atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia (HAM). Secara garis besar,
Negara hukum adalah sebuah nrgara dengan gabungan ke dua konsep rechtsstaat
dan the rule of law. Konsep rechtsstaat mempunyai cirri-ciri
sebagai berikut: (1) adanya perlindungan HAM; (2) adanya pemisahan dan
pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM; (3)
pemerintahan berdasarkan peraturan ;dan (4) adanya peradilan adminstrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh adanya:(1) supremasi aturan-aturan
hukum; (2) kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law);dan
(3) jaminan perlindungan HAM.
2.
Masyarakat
Madani (civil society)
Masyarakat madani adalah masyarakat
dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan
Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi.
3.
Aliansi
kelompok strategis
Aliansi adalah persekutuan; gabungan
(kerjasama). Aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok
gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.
No comments:
Post a Comment