- HAM
PASAL 28
“Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya di
tetapkan dengan undang-undang.”
Pengertian : Mengeluarkan pikiran
(berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kasus : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan
lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
PASAL 28 A
“Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Pengertian : Setiap
orang berhak untuk hidup
Kasus: Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Pengertian : Setiap orang berhak membentuk
keluarga.
Kasus: Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Pengertian : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kasus: Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak
tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pengertian : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan
manusia.
Kasus: Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih
maju dan sejahtera.
(2). Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pengertian : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kasus: Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun
bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pengertian : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kasus: Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Pengertian : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
Kasus: Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk
bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang
berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Pengertian : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
Kasus: Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam
pemerintahan.
(4). Setiap warga
negara berhak atas status kewarganegaraan.
Pengertian : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kasus: Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Pengertian : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kasus: Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu
sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dangan hati nuraninya.
Pengertian : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kasus : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai
dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pengertian : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluaarkan pendapat.
Kasus : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
PASAL
28 F
“ Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Pengertian : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kasus: Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan
menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Pengertian : Setiap orang berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kasus : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan,
martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna
lainnya.
(2). Setiap
orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Pengertian: Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kasus : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan
suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Pengertian setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kasus : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan
yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat
dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Pengertian : Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama
Kasus : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan
kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan keadilan.
(3). Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Pengertian : Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia
yang bermartabat
Kasus: Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4). Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pengertian : Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
Kasus : Setiap orang wajib melindungi hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pengertian : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di
perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut
atas dasar hukum yang berlaku.
Kasus : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
Pengertian : Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kasus : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan perbedaan
Pengertian : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional
Kasus : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan
zaman dan peradaban
(4). Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
Pengertian :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kasus: Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian: Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kasus: Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak
menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pengertian : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Kasus: Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan
hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pengertian: Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kasus : Sebagai warga negara untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil
sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
2. PEMILU SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI
Sudah
menjadi mafhum bahwa demokrasi yang berkembang sekarang ini adalah merupakan
penyempurnaan konep demokrasi JJ. Rousseau Dimana untuk menjalankan roda
pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan Penunjukkan para
penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem
PEMILU (election)
Pemilu merupakan
salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi Perwakilan tidak
bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat menyampaikan
aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan melalui
mekanisme PEMILU
Pemilu (Pemilihan
Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara.
Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring
calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam
Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses
Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan
dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang
menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada
demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari
demokrasi.
Salah satu
perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum.
Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu. Sehingga setiap
pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu
menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah
kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
Ide
demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak
rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan
berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar
menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah
kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan
rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya.
Maka selain
teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam
penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.
Hakikat
Pemilihan Umum dan Demokrasi
Dari
berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai Pemilihan Umum. Tetapi
intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan
di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilihan
umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern)
karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas
Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan
dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukab siapa-siapa saja yang harus
menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi
utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap
wakil-wakil mereka”.
Hakikat
Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai
pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan system “demokrasi” di berbagai
Negara.
Menurut Jeff
Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan
penerapannya, yaitu :
1. Demokrasi
formal, ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya denga
interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah
adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2. Demokrasi
permukaan (fade) merupakan gejala yang umum di dunia ketiga. Tampak luarnya
memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu
diadakan sekadar para os inglesses ver artinya “supaya dilihat oleh
orang inggris”. Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam
banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi
struktur politik.
3. Demokrasi
substantive menempati ranking paling tinggi dalam penerapan demokrasi.
Demokrasi substantive memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin,
perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik untuk dapat
benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik suatu Negara.
Dengan kata lain, demokrasi substantive menjalankan dengan sungguh-sungguh
agenda kerakyatan bukan sekadar agenda demorasi atau agenda politik partai
semata.
Persoalan
utama dalam Negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti
Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan
perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan
sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merubah
lemabaga feodalistik (perilaku yang terpola feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan. Untuk
melembagakan demokrasi diperlukan hokum dan perundang-undangan dan perangkat
structural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa
menjadi pandangan hidup.
Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru dapat dicapai
saat individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara untuk dapat
teraktualisasikan, saat setiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai
dengan norma dan hukum yang berlaku. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara
tersebut (eksekutif, yudikatif, dan legislative) adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lemabag-lembaga perwakilan rakyat (DPR
untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Pemilihan
Umum
Pemilihan
umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak
terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya
yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu
pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil
dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan
Negara.tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa adalah melakukan control
atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui
pemilihan umum rakyat akan dapat selalu terlibat dalam proses politik dan
secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan
Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
Dalam
tatanan demokrasi, Pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan
konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar
dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap
terjamin. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam system demokrasi segala
perbedaan atau pertentangan kepentingan di masyarakat tidak boleh diselesaikan
cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan melalui musyawarah
(deliberation). Terdapat dalam Qs:Asy-syura:38:
”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
Pemilu yang
LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus
diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan pada asas-asas
pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur
dan adil:
- Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum berate pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun atau telah/pernah kawun berhak iktu memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status social.
- Bebas berarti setiap warganegara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
- Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu; penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu. Serta semua pihak yang telibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Adil berarti dalam menjalankan pemilu setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di
Asia yang demokratis dan makmur. Dalam kesempatan yang sama, Presiden
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali
demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan
demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang
ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan
perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan
memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan
bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan
bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden
selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas
politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Selain itu,
Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia
dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
No comments:
Post a Comment