PROFIL
KOPERASI MAHASISWA UNIVERSITAS
NASIONAL
I.
PENDAHULUAN
UNAS sebagai salah satu perguruan tinggi yang mencoba untuk menerapkan ilmu
(kewirausahaan) pada setiap mahasiswanya. Hal ini diaplikasikan dengan
didirikannya koperasi mahasiswa sebagai suatu wadah yang menampung minat mahasiswa
untuk mencoba menerapkan ilmu ekonomi yang didapatnya. Didalam perkembangannya
mahasiswa diharapkan kepada situasi yang sebenarnya terjadi didalam lingkungan
bisnis baik internal maupun eksternal, dan kesadaran dari mahasiswa UNAS atas
kondisi perekonomian bangsa Indonesia ini dan sadar akan kapasitasnya sebagai
mahasiswa yang dituntut akan kemandiriannya. Oleh karena itu, mahasiswa
diharuskan untuk membekali diri mereka dengan pengetahuan dan pelatihan yang
diadakan. Dengan demikian mereka dapat bertindak cepat dan tepat dalam
mengambil keputusan strategis dan berusaha untuk mengoptimalkan kekuatan dan
mempergunakan kesempatan sebaik-baiknya serta meminimalkan kelemahan dan
mengatasi ancaman yang ada.
II. SEJARAH
SINGKAT
KOPMA UNAS berdiri tanggal 6 Januari 2003, Koperasi ini yang akan menjadi cikal
bakal bagi Koperasi Mahasiswa Universitas Nasional, Koperasi yang dibentuk
berdasarkan atas rasa kekeluargaan dan kegotong-royongan. Koperasi Mahasiswa
Universitas Nasional saat ini dicapai berkat Rahmat Allah SWT melalui
perjuangan mahasiswa, telah memberikan semangat dan keyakinan serta
kesempatan kepada kita untuk terus memperjuangkannya hingga terwujudnya
kesehjateraan anggota pada khusunya dan mahasiswa pada umumnya dilingkungan
Univeresitas Nasional. Adapun pendiri dari terbentuknya Koperasi Mahasiswa
Universitas Nasional adalah sebagai berikut :
1. Rahmat Wahyudi. S
sebagai Ketua
2. Endi Widjanarko
sebagai Sekertaris
3. Patrya Nur Rahma
sebagai Bendahara
4.
Dengan 22 anggota lainnya dari berbagai Fakultas
Dan pada selanjutnya diadakannya Rapat
Penyempurnaan Kepengurusan dan Unit-unit Usaha yang dikelola, yang terdiri dari
Unit usaha Fotocopy, Toserba, Unit penjulana buku. pada tanggal dan bulan yang
sama dilanjutkan dengan Rapat Anggota untuk Pengukuhan Pengurus serta
Pengukuhan KOPMA UNAS sebagai badan tersendiri yang terpisah dari
keorganisasian eksternal mahasiswa.
Tonggak sejarah pun berdiri pada tanggal 5
Juni 2003 Koperasi Mahasiswa Universitas Nasional memperoleh Badan Hukum
melalui SK Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.
0048/BH/-1.82/VI/2003.
III.
TUJUAN
a. Tujuan Umum
Ø Memberikan pelayanan yang optimal
kepada anggota dan masyarakat umum.
Ø Mencapai keuntungan yang optimal
dengan memperhatikan batasan-batasan yang ada.
Ø Terciptanya efisiensi dan efektivitas
dalam melaksanakan usaha diberbagai bidang
Ø Melakukan pembinaan terhadap Sumber
Daya Manusia yang ada termasuk karyawan sebagai pengelola dan anggota sebagai
sasaran.
Ø Membina hubungan yang harmonis dengan
pihak eksternal.
Ø Terciptanya hubungan yang sinergi dan
berkesinamungan antar bidang.
b. Tujuan
Khusus
Ø Meningkatkan sisa hasil usaha sebagai
indicator penilaian dalam meraih keuntungan.
Ø Meningkatkan aktifitas anggota dalam
perkoperasian baik dari segi social maupun segi ekonomi.
Ø Menciptakan wirausaha-wirausaha muda
yang mandiri.
Ø Terlibat dalam kegiatan perkoperasian
secara umum.
IV.
VISI DAN MISI
a. Visi
Menjadi koperasi yang mandiri, tangguh, professional dan mampu bersaing
di era globalisasi serta meninggalkan kesejahteraan anggota dengan tetap
meletakkan prinsip-prinsip koperasi yang universal. Koperasi mahasiswa ini
berencana akan berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan lembaga yang hanya
sebagai pengamat dengan badan hukum sendiri.
b.
Misi
Ø Menjadi Pusat pengembangan kegiatan
ekonomi mahasiswa Sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan demikian
mahasiswa bisa mengembangkan jiwa entrepreneurship dalam diri mereka, sebagai
tempat usaha mahasiswa dengan pembinaan dari KOPMA.
Ø Mengembangkan bakat kewirausahaan
mahasiswaSebagai laboratorium pengembangan usaha mahasiswa, dengan demikian
mahasiswa dapat berinteraksi didalamnya bukan hanya pada anggota.
Ø Melaksanakan unsure ekonomi
kerakyatan sebagai salah satu cara pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
V.
NAMA, ALAMAT, DAN TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Koperasi
berkedudukan di : Universitas
Nasional Jakarta
Kelurahan
: Pasar Minggu
Kecamatan
: Pasar Minggu
Kotamadya : Jakarta Selatan
Propinsi :
Daerah khusus Ibukota Jakarta
VI.
KEPENGURUSAN
Periode
kepengurusan Kopma Unas terdiri dari Ketua, Kepala Bidang, Staff dan disertai
Pengawas, adalah selama 1 (satu) tahun pengurusan yang dimulai dari bulan
Januari dan berakhir sampai dengan Januari tahun berikutnya ditiap-tiap
kepengurusan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali kepengurusan.
VII.
KEGIATAN USAHA
a.
Co-op Mart
Merupakan
took yang menyediakan berbagai makanan, minuman dan barang-barang yang
dibutuhkan oleh mahasiswa seperti alat tulis kantor, majalah pendidikan,
stiker, dan beraneka raganm makanan kecil.
b. Internet
Pengadaan
warnet merupakan lanjutan kerjasama dengan investor luar, kerjasama ini
dilakukan karena mengingat kebutuhan mahasiswa yang sangat memerlukan sarana
dan prasarana sebagai penunjang pendidikan dan informasi kemahasiswaan.
c.
Voucher electric
Penggunaan
handphone dikalangan mahasiswa sudah menjadi kebutuhan prmer, seiring dengan
penggunaan handphone tersebut dibutuhkan counter penyedian voucher electric.
VIII.
DOKUMEN ADMINISTRASI DAN LEGALITAS
Ø Akte pendirian Koperasi Mahasiswa
Universitas Nasional terdaftar sebagai badan hukum koperasi dari Keputusan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 0048/BH/-1.82/VI/2003
Ø Surat izin Usaha Perdangan – Kecil
Nomor : 09951/1.824.51
Ø Nomor Pokok
Wajib Pajak : 02.313.866.2-017.000
IX.
PERANGKAT ORGANISASI
Ø Rapat Anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas
Ø Penasehat
Ø Karyawan/staff
X.
KEANGGOTAAN
Pada prinsipnya keanggotaan Koperasi
Mahasiswa Universitas Nasional adalah seluruh mahasiswa/I Universitas Nasional
baik yang aktif maupun non-aktif, namun demi keberlangsungan KOPMA UNAS kami
juga menerapkan sistem keanggotaan yang terbuka tetapi lebih mengutamakan
peranandari mahasiswa/I aktif Universitas Nasional.
Keanggotaan KOPMA UNAS dibebankan biaya administrasi dengan perincian sebagai
berikut :
1.
Simpanan Pokok : Rp. 25.000,-
2.
Simpanan Wajib :
Rp. 5.000,-/bulan
Adapun
keanggotaan KOPMA UNAS sampai saat ini berjumlah 74 anggota yang terdiri
anggota aktif dan anggota non-aktif. Dan seiring perjalanan KOPMA UNAS dimasa
depan akan selalu mencaci kaderisasi yang lebih optimal yang tidak hanya
mengutamakan kuantitas saja tetapi yang dapat mendukung kualitas professional
yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment