1. Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima
oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya,
semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total
SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi
secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2
cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
E. Pembagian SHU per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)
b. Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
2. Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah
suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah:
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).3. JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
a) Koperasi Desa
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa
disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b) Koperasi Pertanian
koperasi yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani
dan serta orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c) Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak
yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d) Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e) Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan
f) Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g) Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan
barang-barang sehari-hari.
Menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang
bekerja dalam Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3. Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Sesuai PP NO. 60/1959 :
1) Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
2) Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
3) Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
4) Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum.Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
- KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi.
Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau
kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi
kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang
mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya
diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
4. PEMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan Usaha
5. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari sisi Anggota
Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna
akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli
di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat
yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak
lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun
normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau
adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun
dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga
untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi atau pun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi
Produk-produk
yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya
akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
5. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
5. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EFESIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang dilandasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi.Efesiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
dengan input realisasi.
Manfaat
ekonomi yang diperoleh oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis:
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
2) Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)\
Adalah manffat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi di terima
anggota dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
Sedangkan badan usaha koperasi yang
melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar manfaat ekonomi langsung
dihitung dengan cara :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efesiensi
perusahaan/badan usaha koperasi :
·
Tingkat efesiensi
biaya pelayanana BU ke anggota
(TEBP) = realisasi biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
= jika TEBP < 1 berarti efesien
biaya pelayanan BU ke anggota
·
Tingkat
efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU)
= realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
= jika TEBU < 1 berarti efesiensi
biaya usaha
EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os), jika Os>Oa maka disebut efektif
RUMUS
EvK
= realisasi SHUk + realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
jika EvK > 1, berarti efektif.
PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) maka disebut produktif.
PPK = SHUk
x
100%
Modal koperasi
PPK = laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
Modal
koperasi
ANALISIS
LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari system pelaporan keuangan koperasi dan bagian dari laporan pertanggung
jawaban pengurus tetang tata kehidupan koperasi. Dan laporan keuangan koperasi
dapat dijadikan satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan
koperasi meliputi :
·
Neraca
·
Perhitungan hasil usaha
·
Laporan arus kas
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan.
No comments:
Post a Comment