1. Sisa Hasil Usaha (SHU) 
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
        
 Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
 adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
         
 Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
 tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.)
 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
 buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk 
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.)
 SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
 jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta 
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan 
koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         
 Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota 
dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat 
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha 
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
         
 Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima
 oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal 
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam 
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara 
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, 
semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, 
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan 
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah 
proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini 
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 
B. Informasi Dasar 
          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
C. Rumus Pembagian SHU 
         
 Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi 
yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding 
denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi 
Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
 SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang 
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan 
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
 kekeluargaan dan keadilan”.
         
 Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 
1.) SHU atas jasa modal 
Pembagian
 ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun 
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari 
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
 yang bersangkutan. 
2.) SHU atas jasa usaha 
Jasa
 ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai 
pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan 
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
 Koperasi sebagai berikut : 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota 
- Dana pengurus 
- Dana karyawan 
- Dana pendidikan 
- Dana sosial 
- Dana untuk pembangunan lingkungan
           
 Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam 
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang 
ditetapkan dalam rapat anggota.
           
 Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini 
disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi 
(selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU 
             Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan                    : 40%
Jasa anggota                : 40%
Dana pengurus             : 5%
Dana karyawan            : 5%
Dana pendidikan          : 5%
Dana sosial                  : 5%
             SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana : 
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota 
JUA   : Jasa Usaha Anggota 
JMA  : Jasa Modal Anggota
           Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana : 
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA     : Jasa Usaha Anggota 
JMA    : Jasa Modal Anggota 
VA        : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
Sa         : Jumlah simpanan anggota 
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
         
 Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total
 SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi 
secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa 
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2
 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi 
Kedua, SHU
 bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini 
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan 
persentase yang ditetapkan. 
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
 Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. 
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil 
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota 
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di 
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota 
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
         
 Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai 
dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
 pembagian SHU sebagai berikut: 
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 
E. Pembagian SHU per Anggota 
       
 Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
 prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini 
disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan 
disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)
b. Sumber SHU
Catatan : 
Data
 ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota
 dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil 
koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan 
adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien 
tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi 
dengan prinsip-prinsip koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi 
e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) 
        
 Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per 
anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. 
Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah : 
Contoh : 
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
2. Pola Manajemen Koperasi
1.     Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah
suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong  
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.     Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi
nasihat
·   Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga
berkesinambungannya organisasi
4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
5.     Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·   perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
3. JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
a)      Koperasi Desa
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa
disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b)      Koperasi Pertanian
koperasi yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani
dan serta orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c)      Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak
yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d)      Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan
f)       Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g)      Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan
barang-barang sehari-hari.
Menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang
bekerja dalam Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3. Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk 
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan 
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama 
anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan 
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat 
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
1)      Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
2)      Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
3)      Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
4)      Koperasi Induk
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum.
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
- KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. 
Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama 
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau 
kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan 
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi 
kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang
 mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya
 diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk 
kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara 
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang 
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi 
primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian 
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi 
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa 
koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan 
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah 
kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah
 administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
 orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan 
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.       Induk-induk koperasi
4. PEMODALAN KOPERASI
Modal merupakan
 dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal
 terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
- 
Simpanan Pokok
- 
Simpanan Wajib
- 
Simpanan Sukarela
- 
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
- 
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
- 
Modal
 Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan 
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
 Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari 
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk 
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung 
dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
- 
Memenuhi kewajiban tertentu
- 
Meningkatkan jumlah operating capital
- 
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- 
Perluasan Usaha - 
 - 
5. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari sisi Anggota 
Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah
 satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para 
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa 
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan 
dana (simpanan-simpanan) yang  telah di serahkannya, apakah 
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna 
akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, 
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli 
di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.
 Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat 
yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak 
lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
 anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
 anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya 
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun 
normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. 
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan 
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau 
adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan 
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun 
dalam bentuk barang.
Bila
 dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka 
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga 
untuk anggota dengan harga untuk non anggota.  Perbedaan ini 
mengharuskan daya analisis yang  lebih tajam dalam melihat peranan 
koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
 badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar
 oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di 
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada 
besar kecilnya partisipasi atau pun transaksi anggota dengan 
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin 
tinggi manfaat yang  di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di 
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan 
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis 
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan
 lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan 
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. 
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
 Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan 
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan 
anggota dalam mengkonsumsi
Produk-produk
 yang di tawarkan oleh koperasi.  Bila koperasi mampu memberikan 
pelayanan yang  sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari 
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya 
akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan 
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.  
5. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EFESIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
       Koperasi adalah
badan usaha yang dilandasi  oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi.Efesiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
dengan input realisasi.
            Manfaat
ekonomi yang diperoleh oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis:
1)    Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
2)   Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)\
Adalah manffat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi di terima
anggota dihitung dengan cara sebagai berikut:
            TME
= MEL + METL
            MEN
= (MEL + METL) – BA
Sedangkan badan usaha koperasi yang
melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar manfaat ekonomi langsung
dihitung dengan cara :
            MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
            METL
= SHUa
            
            Efesiensi
perusahaan/badan usaha koperasi :
·        
Tingkat efesiensi
biaya pelayanana BU ke anggota
(TEBP) =         realisasi biaya pelayanan
 Anggaran
biaya pelayanan
                        Anggaran
biaya pelayanan 
            = jika TEBP < 1 berarti efesien
biaya pelayanan BU ke anggota
·        
Tingkat
efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU)
=        realisasi biaya usaha
                        Anggaran biaya usaha 
            = jika TEBU < 1 berarti efesiensi
biaya usaha 
EFEKTIVITAS
KOPERASI
       Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os), jika Os>Oa maka disebut efektif
RUMUS
            EvK
=  realisasi SHUk + realisasi MEL
 Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
                        Anggaran
SHUk + Anggaran MEL 
            =
jika EvK > 1, berarti efektif.
PRODUKTIVITAS
KOPERASI
            Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) maka disebut produktif.
PPK =  SHUk
             x
100%
 Modal koperasi
Modal koperasi 
 PPK = laba bersih dari usaha dengan non anggota           x 100%
PPK = laba bersih dari usaha dengan non anggota           x 100% 
                        Modal
koperasi
ANALISIS
LAPORAN KOPERASI
       Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari system pelaporan keuangan koperasi dan bagian dari laporan pertanggung
jawaban pengurus tetang tata kehidupan koperasi. Dan laporan keuangan koperasi
dapat dijadikan satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
            Laporan keuangan
koperasi meliputi :
·        
Neraca
·        
Perhitungan hasil usaha
·        
Laporan arus kas
·        
Catatan atas laporan keuangan
·        
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan.