Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26
Oktober 2015, ("Tanggal Efektif") yang dibuat oleh dan antara: -
1. PT
Bank BNI Syariah, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan memiliki bangunan
utamanya di Gedung Tempo pavilion 1 Jl. HR
Rasuna Said Kav 10 – 11, Lt 3 – 6, Jakarta 12950, Indonesia (sekarang biasa
disebut sebagai "BNI Syariah"); dan
2. PT
MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan
memiliki bangunan utamanya
dari bisnis di Sentral Senayan I, 17 Floor Unit 117E, Jl. Asia Afrika No. 8,
Jakarta 10270, Indonesia (sekarang biasa disebut sebagai "MasterCard
Indonesia").
Resital
(A) BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperkuat kolaborasi yang ada dan kemitraan pada produk dan layanan yang terkait dengan pembayaran elektronik dengan pandangan syariah untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tujuan inklusi keuangan, e -government dan cashless masyarakat.
(B) BNI
Syariah dan MasterCard ingin mendokumentasikan dalam MOU ini kesepakatan mereka
pada lingkup kerjasama dan kemitraan.
1.
Ruang
Lingkup Co-Operation
1.1 Secara
khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia dan ingin memperluas dan
memperdalam kemitraan kami yang ada di bentuk Haji dan Umroh Card - kartu debit
syariah yang diterbitkan oleh BNI Syariah dengan merek MasterCard ("Haji
dan Program Kartu Umroh").
1.2 Ruang
lingkup kerjasama kuat antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia akan
meliputi:
A. BNI
Syariah, sebagai bank pertama di Indonesia yang mengeluarkan Haji & Umroh
Card dan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan haji
tunjangan hidup, akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama untuk
memfasilitasi proses pencairan saat ini dan selanjutnya , untuk melihat
kemungkinan memanfaatkan sarana elektronik dari pencairan haji hidup tunjangan
subsidi untuk jamaah haji;
B. MasterCard, sebagai operator jaringan dan
mitra BNI Syariah, akan menyediakan platform dan saluran untuk penarikan tunai
dan penerimaan point-of-sale di Arab Saudi dan di luar;
C. Mendukung
program keaksaraan keuangan di antara para peziarah sebelum embarkasi ke Arab
Saudi, termasuk pendidikan tentang manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana
menggunakan kartu. pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas
pada, pengarahan pra-embarkasi selama masa karantina dan materi pendidikan
dalam bentuk pamflet dan klip video;
D. Mendorong
dan memfasilitasi peziarah yang pemegang kartu untuk menggunakan Program Kartu
Haji dan Umroh dengan menyetorkan tabungan mereka, termasuk yang tinggal
subsidi tunjangan ke rekening dana mereka, mengurangi kebutuhan untuk membawa
uang tunai ke Arab Saudi;;
E. Menjaga Kementerian Agama diperbaharui pada
kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan dari Kementerian yang sesuai.
1.3 Tidak
ada dalam MOU ini akan membuat salah satu pihak agen dari pihak lain untuk
tujuan apapun. pihak tidak memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengikat yang
lain untuk kontrak atau membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara
apapun.
2.
Term
(istilah)
2.1 Simpan sebagai sebaliknya digantikan oleh
perjanjian definitif (s), MOU ini akan dimulai dari tanggal efektif dan akan
terus berlaku kecuali dinyatakan dibatalkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan
MOU ini ("Term").
2.2 Untuk menghindari keraguan, setiap pihak harus
menanggung biaya sendiri dan biaya yang mungkin timbul dalam penyusunan dan
pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan kewajiban masing-masing dan
tanggung jawab di bawah MOU ini.
3.
Tidak
Transparan dalam Informasi Rahasia
3.1 Selama jangka waktu MOU ini, masing-masing
pihak dapat mengungkapkan ke Informasi Rahasia lainnya (seperti yang ditentukan
dalam pasal ini). "Informasi Rahasia" berarti semua informasi
ditandai sebagai "Rahasia" atau menggunakan legenda yang sama dan
setiap informasi yang Menerima Partai seharusnya cukup untuk mengetahui rahasia
seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak ("Membeberkan Partai")
kepada pihak lain ("Menerima Partai ") atau karyawan atau agen dari
Partai Menerima, kecuali informasi seperti yang sebelumnya dikenal dengan
Partai Menerima atau dikembangkan sendiri oleh Partai Menerima atau berada
dalam domain publik tanpa melanggar klausul ini atau diungkapkan secara terbuka
oleh mengungkapkan Partai baik sebelum atau setelah penerimaan Partai Menerima
ini informasi tersebut dari Partai Membeberkan atau diwajibkan oleh hukum atau
badan pemerintah untuk
diungkapkan.
3.2 Menerima Partai tidak akan menggunakan
Informasi Rahasia kecuali sebagai kelanjutan dari hubungan yang ditetapkan
dalam MOU ini, atau mempublikasikan, mengungkapkan atau menyebarkan hal itu,
kecuali yang diberikan kewenangan oleh Partai Membeberkan secara tertulis. The
Menerima Pihak lanjut bertanggung jawab atas kepatuhan disebutkan sebelumnya
oleh karyawan atau agen. Untuk menghindari keraguan pelanggaran klausul ini
dengan personil dari Partai Menerima dianggap pelanggaran oleh Partai Menerima.
3.3 Setelah pengakhiran atau berakhirnya
MOU ini dan jika diminta oleh Partai Membeberkan secara tertulis, dan tanpa
mengurangi keumuman dari ketentuan dari MOU ini, Menerima Pihak wajib
menyerahkan kepada Partai Membeberkan semua kertas atau dokumen yang berisi
Informasi Rahasia.
3.4 Klausul ini akan bertahan untuk jangka waktu 3
tahun dari penghentian atau berakhirnya MOU ini.
4. Penghentian
(Pemecatan)
4.1 MOU ini dapat diakhiri, dengan atau
tanpa sebab, oleh pihak manapun dengan menyediakan tiga puluh sebelum (30) hari
pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Pemutusan harus tanpa mengurangi
hak dan / atau kewajiban termasuk untuk pelanggaran MOU ini yang masih harus
dibayar.
5.
Umum
5.1 MOU ini atau setiap hak, tugas atau
kewajiban yang dilakukan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh
salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lain.
Setiap usaha untuk menetapkan hak-hak, tugas atau kewajiban MOU ini tanpa persetujuan
tersebut batal.
5.2 MOU ini dapat dimodifikasi hanya dengan
amandemen ditulis ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk menandatangani
perjanjian atas nama BNI Syariah dan MasterCard Indonesia.
5.3 Jika ketentuan atau ketentuan MOU ini
akan dianggap tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, tidak ada pihak
diperlukan untuk melakukan ketentuan tersebut sejauh yang mengatakan penyediaan
adalah tidak sah, ilegal atau tidak dapat diterapkan, namun, ketentuan tersebut
harus diberlakukan kepada Selama diizinkan oleh hukum yang berlaku dan
validitas, legalitas dan keberlakuan ketentuan lainnya tidak akan dengan cara
apapun terpengaruh atau terganggu karenanya.
5.4 MOU ini diatur oleh dan harus
ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik
kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi pengadilan Singapura. Para pihak
tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif
pengadilan Singapura. Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang Bab 53B
Singapura tidak berlaku untuk Perjanjian ini.
5.5 pihak Penandatangan harus sesuai, dan
harus memastikan bahwa setiap subkontraktor dan personil mereka mematuhi,
dengan semua anti-suap dan korupsi hukum yang berlaku untuk semua transaksi
bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan MOU ini. Pelanggaran pasal
ini akan merupakan pelanggaran material dari MOU ini.
5.6 Setiap pernyataan kepada pers atau
publik harus dalam bentuk yang harus disepakati bersama antara pihak-pihak.
Klausul ini 5.6 akan bertahan pemutusan atau berakhirnya MOU ini.
5.7 MOU ini dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris. Kedua versi sama-sama otentik. Dalam hal terjadi
ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda antara versi bahasa Indonesia dan
versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi bahasa
Indonesia yang relevan akan diubah untuk menyesuaikan dengan versi bahasa
Inggris dan membuat bagian yang relevan dari Indonesia versi bahasa yang
konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.
6.
Tidak
Mengikat Dan Kondisi Preseden
6.1 MOU ini adalah
semata-mata ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia
yang berkaitan dengan tujuan umum untuk dikejar dan ringkasan dari diskusi awal
untuk dimiliki hingga jatuh. MOU ini tidak akan menjadi perjanjian mengikat
atau definitif dan tidak menciptakan kewajiban hukum atau mengikat salah satu
pihak, kecuali bahwa Klausul 2, 3, 4, 5 dan 6 akan mengikat para pihak.
BNI Syariah PT MasterCard Indonesia
Signature Signature
Nama: Nama:
Judul: Judul: